Informasi
Brandgang
Inrit
Jaringan Utilitas
Rumah Pompa
IPLT
Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur
Brandgang dikenal juga sebagai jalan setapak atau gang yang biasa terdapat di bagian samping dan belakang rumah, sekaligus menjadi pemisah antara rumah satu dan yang lainnya. Brandgang sendiri memiliki berbagai fungsi, diantaranya, pertama, secara konstruksi, brandgang berfungsi untuk mencegah agar bangunan tidak retak atau patah karena terdapat jarak antara bangunan yang satu dengan yang lain. Kedua, brandgang juga berfungsi sebagai jalur evakuasi darurat, dimana, brandgang sangat berguna pada saat terjadi kebakaran. Brandgang dapat digunakan sebagai jalur akses yang memudahkan petugas pemadam kebakaran ketika melakukan evakuasi dan memadamkan api. Ketiga, fungsi brandgang adalah sebagai sodetan air atau selokan. Pada umumnya, brandgang dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, pertama brandgang lorong (jalan setapak) yang bisa dilewati dan brandgang saluran sebagai jalur pembuangan air.
Dalam hal pengelolaan, Brandgang Saluran dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dan Brandgang Lorong dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui Perangkat Daerah terkait juga terus berupaya untuk melakukan normalisasi brandgang di Kota Surabaya serta mensosialisasikan kepada warga untuk melakukan hubungan hukum (pemanfaatan/sewa) dengan Pemerintah Kota Surabaya atas brandgang yang telah/akan dimanfaatkan.
Warga dapat menyampaikan Surat Permohonan Pemanfaatan Brandgang kepada Walikota Surabaya, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Permohonan;
2. Copy KTP;
3. Copy NPWP (jika bentuk badan usaha);
4. Copy SIUP (jika bentuk badan usaha);
5. Gambar Lokasi;
6. Foto Bangunan;
7. Sertipikat Tanah Pemohon;
8. Rencana Luas yang dimohonkan; dan
9. Jangka Waktu Sewa.
Contoh Pemanfaatan Brandgang Saluran
Contoh Pemanfaatan Brandgang Saluran
Brandgang Saluran di antara Persil
Jalan Pemuda dan Jalan Embong Kenongo
(PT. SINAR MAS TELADAN)
Inrit merupakan izin pemanfaatan daerah milik jalan dan pembongkaran pedestrian untuk akses keluar masuk (inrit) menuju suatu persil, dimana untuk posisi/letak, jumlah dan lebar inrit harus sesuai dengan rekomendasi / persetujuan andalalin dari Dinas Perhubungan.
Atas pembongkaran pedestrian yang terdampak, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga akan menyampaikan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan yang harus disetorkan pemohon kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga berupa Bank Garansi, dan terhadap lebar inrit yang melebihi lebar yang direkomendasikan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga akan dikenakan pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah..
Dalam hal pengurusan Persetujuan Pemanfaatan Pedestrian, pemohon wajib menyampaikan persyaratan sebagai berikut kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya :
1. Surat Permohonan (ditandatangani oleh pemilik sendiri);
2. Copy KTP;
3. Foto lokasi rencana Akses Keluar-Masuk;
4. Copy Rekomendasi Lalu Lintas dan Lampirannya;
5. Copy IMB;
6. Surat Kuasa (apabila nama pemohon tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam dokumen SKRK dan Andalalin;
7. Gambar Teknis Rencana Akses Keluar-Masuk (inrit).
Contoh Gambar Teknis Inrit
Jaringan Utilitas merupakan jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa yang menyangkut kepentingan umum. Jaringan utilitas di kota Surabaya meliputi jaringan air, jaringan gas, dan jaringan komunikasi . Pada pemasangan jaringan air dan jaringan gas dilakukan dengan metode tanam, yaitu diletakkan dibawah permukaan tanah di ruas jalan kota Surabaya. Sedangkan pada pemasangan jaringan utilitas komunikasi, dilakukan dengan dua jenis yaitu :
1. jaringan kabel udara;
pada pemasangan kabel udara dilakukan dengan menggunakan pemasangan tiang penyokong dan adanya kabel melintang yang terapsang antar kabel
2. Jaringan Kabel tanam / bawah;
penempatan kabel bawah/ tana mini terdapat 2 macam pekerjaan yaitu :
- metode tanam dibawah tanah/sempadan jalan / aspal
- metode rojok dan klem pada gorong gorong/ box culvert saluran yang ada.
Kegiatan Perapihan
1. Latar belakang adanya adanya kabel jaringan utilitas jaringan fiber optic di udara dan tiang sepanjang jalan kota Surabaya yang tergolong banyak dan tidak rapi sehingga menganggu estetika kota dan keindahan kota Surabaya dengan kondisi kabel yamg tergolong tidak beraturan.
2. Kegiatan perapihan jaringan kable utilitas udara dilakukan setiap seminggu sekali pada hari kamis yang dimulai pukul 09.00 WIB â Selesai, lokasi dipilih sesuai dengan ruas jalan yang memiliki tingkat kepadatan jaringan utilitas udara
3. Bekerja sama dengan Tim Utilitas yaitu PD terkait seperti, BPBJAB, DPRKPP, DISHUB, SATPOL PP, DLH, DSDABM. dan bersama provider provider yang jaringan optic tersebar diwilayah kota Surabaya. Provider tersebut antara Lain : PT. Telkom Indonesia, PT. Link Net (First Media), PT. Aplikanusa Lintasarta, PT. Supra Primatama Nusantara (Biznet), PT. MNC Kabel Mediakom, PT. Indosat, Tbk, PT. Indonesia Comnets Plus (Icon +), PT. Alita Praya Mitra, PT. Mega Akses Persada, PT. Iforte Solusi Infotek, PT. Trans Indonesia Superkoridor, PT. Moratelematika Indonesia
4. Tujuan kegiatan perapihan untuk memperindah kabel-kabel udara yang berada di ruas Kota Surabaya dan mengidentifikasi jaringan apa saja yang terpasang pada ruas jalan tersebut, mengingat bahwa pemakaian ruas jalan di kota Surabaya harus melakukan permohonan dan sewa lahan kepada Pemerintah Kota, maka provider/ jaringan yang tidak berijin akan dianggap sebagai pelanggaran dan ditindaklanjuti dengan Kegiatan Penertiban apabila tidak segera melakukan hubungan hokum dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Kegiatan Penertiban
Kegiatan penertiban dilakukan sebagai tindaklanjut adanya ketidaktertiban adminstrasi bagi provider/ jaringan utilitas yang memakai ruas jalan kota Surabaya tetapi tidak memiliki surat/ dokumen kelengkapan perijinan sewa menyewa di ruas jalan kota Surabaya.
Kegiatan penertiban dilakukan dengan cara pemotongan jaringan utilitas baik utilitas udara/ utilitas bawah karena pada jaringan tersebut tidak memiliki ijin yang jelas/ illegal dipasang.
Belum ada konten
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Keputih merupakan Instalasi Pengolahan dibawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya. IPLT Keputih berdiri sejak tahun 1991 dengan luas sebesar 1,86 hektar. Prinsip sistem pengolahan di IPLT adalah pengolahan fisik dan biologis dengan kolam oksidasi sebagai teknologi yang digunakan untuk menyempurnakan sistem pengolahan. IPLT memiliki kapasitas olah maksimum sebesar 400 m3/hari. IPLT memiliki 4 (empat) mobil pengangkut tinja yang dipergunakan untuk menyedot IPAL/tangki septik dari dari gedung aset pemerintah Kota Surabaya.
Berdasarkan Perwali Nomor 29 Tahun 2023 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair dalam Bentuk Tinja, tarif retribusi yang dibutuhkan untuk pembuangan lumpur tinja di IPLT adalah sebesar Rp 30.000/m3. Sistem pembayaran Retribusi di IPLT Keputih dapat dengan cara tunai (cash) dan non tunai (cashless) untuk memudahkan transaksi pembayaran. Bagi masyarakat Kota Surabaya yang membutuhkan jasa penyedotan dapat menghubungi penyedia jasa yang sudah memiliki izin pembuangan limbah di IPLT Keputih melalui https://intip.in/PenyediaJasaIPLT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Pasal 45, disampaikan bahwa penyedotan Lumpur tinja harus dilakukan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali untuk kemudian diolah di IPLT. Hal tersebut dikarenakan tangki septik yang tidak pernah disedot dalam kurun waktu lama, dapat dipastikan lumpur tinja tidak lagi bisa mengendap di dasar tangki, namun langsung meresap ke dalam tanah sehingga dapat mencemari sumber air di sekitarnya.
Â
Jam Operasional Pelayanan IPLT Keputih
Senin â Minggu (07.00-22.00)
Hotline IPLT (0812 2999 8850)
Merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya dalam rangka pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan sarana prasarana pematusan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kota Surabaya melalui terbangunnya infrastruktur jalan, jembatan dan sarana prasarana pematusan yang memperlancar arus distribusi barang dan jasa, serta dapat mengatasi/mencegah terjadinya genangan di Kota Surabaya.
Pengadaan Tanah Kota Surabaya untuk jalan, jembatan dan sarana prasarana pematusan telah dilakukan di berbagai lokasi, diantaranya :
- Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB),
- Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT),
- Akses Jalan Tahura Pakal,
- Radial Road Surabaya Barat,
- Jalan Wiyung – Babatan,
- Box Culvert Jalan Banyu Urip,
- Frontage Jalan Ahmad Yani,
- Ir Soekarno (MERR II C),
- Pelebaran Jalan Wonokromo, dll
Berikut merupakan beberapa dokumentasi saat proses Pembongkaran pada lokasi yang telah dibebaskan / diganti rugi :