Profil Bidang Sekretariat

PERWALI No.72 Th.2021

Perwali No. 79 Th 2024

PERWALI NO 80 TH 2024

Struktur Organisasi

WALIKOTA SURABAYA
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 72 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA
KOTA SURABAYA
 
WALIKOTA SURABAYA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya.

Menimbang :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5494);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
    Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
    Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
  13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA KOTA SURABAYA.

Menetapkan :

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kota Surabaya.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
  3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
  4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Surabaya.
  6. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya.
  7. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya.
  8. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas Daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

 

BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

  1. (1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di
    bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan
    Sumber Daya Air, Air Minum, Air Limbah, Drainase dan
    Jalan.
  2. (2) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di
    bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui
    Sekretaris Daerah.

Pasal 3

  1. (1) Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 terdiri atas :
    a. Dinas;
    b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Keuangan;
    c. Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan
    Infrastruktur;
    d. Bidang Drainase;
    e. Bidang Jalan dan Jembatan;
    f. Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana;
    g. UPTD;
    h. Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  3. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  4. (4) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  5. (5) Bagan susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

 

 

BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI


Bagian Kesatu
Dinas

Pasal 4

  1. (1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
    a, memiliki tugas membantu Walikota melaksanakan urusan
    pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
    pembantuan.
  2. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai
    dengan lingkup tugasnya;
    d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup
    tugasnya; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota
    terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagian Kedua
Sekretariat

Pasal 5

 

  1. (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kesekretariatan yang meliputi menyusun
    dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
    a. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan
    petunjuk teknis di bidang Sekretariat;
    b. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di
    bidang Sekretariat;
    c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga
    dan instansi lain;
    d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas
    Bidang;
    e. pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan
    perundang–undangan dan penanganan masalah hukum;
    f. pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen
    perencanaan berbasis gender dan risiko;
    g. pelaksanaan koordinasi penyelesaian rekomendasi hasil
    pengawasan;
    h. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
    i. pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
    j. pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah;
    k. pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler;
    l. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
    m. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
    n. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
    o. pelaksanaan koordinasi pelaporan indikator kinerja Perangkat Daerah;
    p. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Sekretariat;
    q. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja
    Sekretariat yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  3. (3) Sekretariat dalam melaksanakan tugas dan fungsi umum
    dan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2), dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas
    tambahan sebagai sub koordinator.

 

Pasal 6

  1. (1) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di sub bagian keuangan;
    b. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan
    petunjuk teknis di sub bagian keuangan;
    c. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja
    sama dengan lembaga dan instansi lain;
    d. melaksanakan koordinasi penyusunan anggaran /perubahan anggaran;
    e. melaksanakan pengendalian pembayaran/penerimaan;
    f. menyusun laporan keuangan;
    g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di sub bagian keuangan;
    h. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen
    perencanaan strategis; dan
    i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

Bagian Ketiga
Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur

Pasal 7

  1. (1) Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengadaan tanah dan pemanfaatan infrastruktur yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana
    program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
    dengan tugas dan fungsinya.
  2. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur mempunyai fungsi :
    a. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan
    petunjuk teknis di Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur;
    b. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur;
    c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
    d. pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/ non perizinan sesuai bidangnya;
    e. pelaksanaan identifikasi lahan untuk pengadaan tanah dalam rangka pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan sarana prasarana pematusan;
    f. pelaksanaan penyusunan dokumen pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan sarana prasarana pematusan;
    g. pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan sarana prasarana pematusan;
    h. pelaksanaan pengajuan proses penetapan lokasi pengadaan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    i. pelaksanaan pembiayaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan, jembatan dan sarana prasarana pematusan;
    j. pelaksanaan koordinasi rencana penempatan utilitas;
    k. pelaksanaan koordinasi pembangunan jaringan utilitas dan pemanfaatan aset saluran, jalan dan kelengkapannya;
    l. pelaksanaan pemrosesan rekomendasi teknis sistem drainase dan sertifikat laik fungsi;
    m. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan rekomendasi teknis sistem drainase;
    n. pelaksanaan verifikasi terhadap penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah;
    o. pelaksanaan pemrosesan rekomendasi teknis terhadap usulan partisipasi pembangunan infrastruktur jalan/ jembatan/ sarana dan prasarana pematusan dari badan usaha/ perseorangan;
    p. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan rekomendasi teknis atas partisipasi pembangunan infrastruktur jalan/jembatan/sarana dan prasarana pematusan dari badan usaha/perseorangan;
    q. pelaksanaan penetapan status jalan dan saluran di Daerah;
    r. pelaksanaan pengamanan saluran, jalan dan kelengkapannya;
    s. pelaksanaan pengendalian pengamanan aset saluran, jalan dan kelengkapannya;
    t. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur;
    u. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    v. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. (3) Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu pejabat
    fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator.

 

Bagian Keempat
Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana

Pasal 8

  1. (1) Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan sarana dan prasarana yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembag dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
    a. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana;
    b. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di
    Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana;
    c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga instansi lain;
    d. pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/non perizinan sesuai bidangnya;
    e. pelaksanaan pemantauan sarana drainase secara berkala;
    f. pelaksanaan operasional sarana drainase;
    g. pelaksanaan pemeliharaan sarana drainase;
    h. pelaksanaan pemantauan peralatan dan alat angkut secara berkala;
    i. pelaksanaan operasional peralatan dan alat angkut;
    j. pelaksanaan pemeliharaan peralatan dan alat angkut;
    k. pelaksanaan penyusunan kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi;
    l. pelaksanaan pemberian pelayanan pengelolaan air limbah domestik;
    m. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik;
    n. pelaksanaan pemberian bantuan teknis bidang
    pengelolaan air limbah domestik kepada kecamatan,
    kelurahan dan kelompok masyarakat;
    o. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Bidang
    Pengelolaan Sarana dan Prasarana;
    p. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja
    yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    q. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. (3) Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu pejabat fungsional yang
    diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator,

 

Bagian Kelima
Bidang Drainase

Pasal 9

  1. (1) Bidang Drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang drainase yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Drainase mempunyai fungsi :
    a. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang drainase;
    b. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang drainase;
    c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
    d. pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/non perizinan sesuai bidangnya;
    e. pelaksanaan penyusunan perencanaan teknis pembangunan sarana prasarana drainase;
    f. pelaksanaan perencanaan dan pengawasan implementasi teknologi terapan di bidang drainase;
    g. pelaksanaan evaluasi perencanaan penyelenggaraan sistem drainase;
    h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemeliharaan pada masa pemeliharaan sarana dan prasarana sistem drainase yang telah dibangun;
    i. pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana sistem drainase;
    j. pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan sistem drainase;
    k. pelaksanaan penyelesaian masalah sistem drainase dan penanggulangan banjir di wilayah kota serta koordinasi dengan Daerah sekitarnya;
    l. pelaksanaan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan sarana dan prasarana drainase;
    m. pelaksanaan pemeliharaan dan rehabilitasi saluran drainase, sungai dan bozem;
    n. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang drainase;
    o. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    p. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. (3) Bidang Drainase dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub
    Koordinator.

Bagian Keenam
Bidang Jalan dan Jembatan

Pasal 10

  1. (1) Bidang Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Bidang Jalan dan Jembatan
    yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan
    tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
    a. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang jalan dan jembatan;
    b. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang jalan dan jembatan;
    c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga instansi lain;
    d. pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/non perizinan sesuai bidangnya;
    e. pelaksanaan penyusunan perencanaan teknis pembangunan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
    f. pelaksanaan perencanaan dan pengawasan implementasi teknologi terapan di bidang jalan, jembatan dan kelengkapannya;
    g. pelaksanaan evaluasi perencanaan penyelenggaraan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
    h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemeliharaan pada masa pemeliharaan jalan, jembatan dan kelengkapannya yang telah dibangun;
    i. pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
    j. pelaksanaan pembangunan jaringan air minum;
    k. pelaksanaan penetapan kelas jalan;
    l. pelaksanaan evaluasi pembangunan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
    m. pelaksanaan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kota;
    n. pelaksanaan pemeliharaan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
    o. pelaksanaan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pemeliharaan jalan kota;
    p. pelaksanaan evaluasi pemeliharaan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
    q. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang jalan dan jembatan;
    r. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    s. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. (3) Bidang Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator

 

BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS

Pasal 11

  1. (1) Pada Dinas dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakankegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknispenunjang tertentu.
  2. (2) Pembentukan dan susunan organisasi UPTD ditetapkan dalam Peraturan Walikota tersendiri.

BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 12

  1. (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
  2. (2) Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. (3) Pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai sub koordinator dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat dan Bidang ditetapkan oleh Walikota.
  4. (4) Nomenklatur dan tugas sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

BAB VI
TATA KERJA

Pasal 13

  1. (1) Kepala Dinas memiliki kewajiban :
    a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan aparat pelaksana dan staf; dan
    b. melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Dinas maupun dengan instansi lain yang terkait.
  2. (2) Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
  3. (3) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian masing-masing bertanggung jawab memberikan bimbingan atau pembinaan kepada bawahannya serta melaporkan
    hasil-hasil pelaksanaan tugas menurut jenjang jabatannya masing- masing.
  4. (4) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan
    laporan sesuai kebutuhan.
  5. (5) Hubungan antara Kepala Dinas dengan bawahannya atau sebaliknya secara administratif dilaksanakan melalui Sekretaris.

 

BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN

Pasal 14

Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pada Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15


Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 53);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau
Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 54);
c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 36);
d. e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 37); Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 35). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16


Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.

Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 21 September 2021

WALIKOTA SURABAYA

ttd

ERI CAHYADI

Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 21 September 2021

SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,

ttd

HENDRO GUNAWAN

BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 72

Salinan sesuai dengan aslinya,
KEPALA BAGIAN HUKUM

Ira Tursilowati, SH.MH
Pembina Tingkat I
NIP. 19691017 199303 2 006

LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR : 72 TAHUN 2021
TANGGAL : 21 SEPTEMBER 2021


BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA KOTA SURABAYA

 

WALIKOTA SURABAYA

ttd

ERI CAHYADI

Salinan sesuai dengan aslinya,
KEPALA BAGIAN HUKUM

Ira Tursilowati, SH.MH
Pembina Tingkat I
NIP. 19691017 199303 2 006

WALIKOTA SURABAYA
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 79 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA
KOTA SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,

Menimbang :

  • a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya;
  • b. bahwa dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai bentuk peningkatan pelayanan masyarakat, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
    Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya.

Mengingat :

  1. 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
  2. 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
  3. 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 5494);
  4. 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
  6. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
  7. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  8. 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
  9. 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
  10. 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955);
  11. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
  12. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
  13. 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
    Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
  14. 14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 72).

Menetapkan :

MEMUTUSKAN :
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 72 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SUMBER DAYA
AIR DAN BINA MARGA KOTA SURABAYA.

Pasal I

Ketentuan huruf l dan huruf m ayat (2) Pasal 8 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 72) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

  1. (1) Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan sarana dan prasarana yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan
    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
    a. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana;
    b. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana;
    c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga instansi lain;
    d. pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/ non perizinan sesuai bidangnya;
    e. pelaksanaan pemantauan sarana drainase secara berkala;
    f. pelaksanaan operasional sarana drainase;
    g. pelaksanaan pemeliharaan sarana drainase;
    h. pelaksanaan pemantauan peralatan dan alat angkut secara berkala;
    i. pelaksanaan operasional peralatan dan alat angkut;
    j. pelaksanaan pemeliharaan peralatan dan alat angkut;
    k. pelaksanaan penyusunan kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi;
    l. dihapus.
    m. dihapus.
    n. pelaksanaan pemberian bantuan teknis bidang pengelolaan air limbah domestik kepada Kecamatan, Kelurahan dan Kelompok Masyarakat;
    o. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana;
    p. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    q. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    (3) Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu pejabat fungsional yang
    diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator.

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.

Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 19 September 2024

WALIKOTA SURABAYA

ttd

ERI CAHYADI

Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 19 September 2024

SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,

ttd

Dr. Ikhsan, S.Psi., M.M.
Pembina Utama Madya
NIP 19690809 199501 1 002

BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 80

Salinan sesuai dengan aslinya,
Ditandatangani secara elektronik oleh :
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA
Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.
NIP. 197803072005011004

WALIKOTA SURABAYA
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 80 TAHUN 2024
 
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PADA DINAS SUMBER DAYA
AIR DAN BINA MARGA KOTA SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,

Menimbang :

  • a. bahwa dalam rangka peningkatan operasionalisasi pengelolaan limbah domestik serta Pelaksanaan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Kota Surabaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik;
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta memperhatikan hasil rekomendasi Gubernur Jawa Timur berdasarkan Surat Nomor: 0008.1.2/32849/031.1/2023 tanggal 30 Agustus 2023 Hal Perubahan nomenklatur UPTD, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan
    Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Kota Surabaya.

Mengingat :

  1. 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan
    Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
  2. 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
  3. 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5121;
  6. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
  7. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
    Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  8. 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
    87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
  9. 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
    120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
  10. 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
  11. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
  12. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
  13. 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabay Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
  14. 14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 72).

Menetapkan :

MEMUTUSKAN:
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PADA SUMBER DAYA
AIR DAN BINA MARGA KOTA SURABAYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Walikota adalah Walikota Surabaya.
3. Dinas adalah Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Kota Surabaya.
4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Kota Surabaya.
5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Kota Surabaya.
6. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Kota Surabaya.
7. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional pada UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Kota Surabaya.

BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik Tipe B pada Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Kota Surabaya.

BAB III
KEDUDUKAN

Pasal 3

(1) UPT merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

(1) Susunan Organisasi UPT terdiri dari:
a. UPT ; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

BAB V
TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
UPT

Pasal 5

UPT bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam pengelolaan limbah domestik.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Kegiatan UPT mengacu kepada Rencana Strategis Perangkat Daerah;
b. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di UPT;
c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain;
d. pelaksanaan kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi;
e. pelaksanaan limbah domestik; pemberian pelayanan pengelolaan air
f. pelaksanaan pemberian layanan lumpur tinja terjadwal dan tidak terjadwal;
g. pelaksanaan pendataan wajib retribusi atau pihak yang menerima layanan pengelolaan air limbah domestik;
h. pelaksanaan penagihan dan penyetoran retribusi pengelolaan air limbah domestik ke bendahara penerimaan pada Dinas untuk selanjutnya disetor ke rekening kas umum daerah;
i. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik;
j. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
k. pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan surat menyurat;
l. pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah;
m. pelaksanaan pengelolaan ketatalaksanaan;
n. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
o. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
p. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di UPT;
q. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja; dan
r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Bagian Ketiga
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 7

(1) Walikota berwenang untuk menetapkan Kelompok Jabatan
Fungsional pada UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
(3) Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang yang berlaku.

BAB VI
TATA KERJA

Pasal 8

Kepala UPT memiliki kewajiban:
a. mengoordinasikan seluruh kegiatan aparat pelaksana dan staf;
b. melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT maupun dengan instansi lain yang terkait;
c. memberikan bimbingan atau pembinaan kepada bawahannya serta melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tugas menurut jenjang jabatannya masing-masing; dan
d. mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung- jawab kepada atasannya serta menyampaikan laporan sesuai kebutuhan.

BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN

Pasal 9

Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.

Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 19 September 2024

WALIKOTA SURABAYA

ttd

ERI CAHYADI

Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 19 September 2024

SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,

ttd

Dr. Ikhsan, S.Psi., M.M.
Pembina Utama Madya
NIP 19690809 199501 1 002

BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 81

Salinan sesuai dengan aslinya,
Ditandatangani secara elektronik oleh :
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA
Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.
NIP. 197803072005011004

LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR : 80 TAHUN 2024
TANGGAL : 21 SEPTEMBER 2024

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA KOTA SURABAYA

 

WALIKOTA SURABAYA

ttd

ERI CAHYADI

instagram default popup image round
Follow Me
502k 100k 3 month ago
Share

PENGUMUMAN PERINGATAN!! KEPADA PEMILIK REKLAME TANPA IJIN DI JL. DOKTOR IR. HAJI SOEKARNO -UNTUK SEGERA DIBONGKAR-