Tugas Pokok dan Fungsi DSDABM

1. Kedudukan dan Tugas Pokok

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang:
  • Sumber Daya Air
  • Air Minum
  • Air Limbah
  • Drainase
  • Jalan dan Jembatan
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya No. 72 Tahun 2021, DSDABM bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

2. Struktur Organisasi

DSDABM terdiri dari: Sekretariat
  • Sub Bagian Keuangan
Bidang-Bidang:
    • Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur
    • Bidang Drainase
    • Bidang Jalan dan Jembatan
    • Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Unit Pelaksana Teknis (UPT) UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berdasarkan Perwali No. 80 Tahun 2024) Kelompok Jabatan Fungsional

3. Fungsi dan Tanggung Jawab

A. Fungsi Utama Dinas

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air, drainase, jalan, dan jembatan.
  • Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan infrastruktur terkait.
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pembangunan infrastruktur.
  • Pelayanan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait.

B. Fungsi Masing-Masing Bidang

Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur
  • Identifikasi dan pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur.
  • Penyusunan dokumen pengadaan tanah.
  • Koordinasi penempatan utilitas (listrik, telekomunikasi, dll.).
Bidang Drainase
  • Perencanaan dan pembangunan sistem drainase.
  • Pemeliharaan saluran drainase, sungai, dan bozem.
  • Penanggulangan banjir dan koordinasi dengan daerah sekitarnya.
Bidang Jalan dan Jembatan
  • Perencanaan dan pembangunan jalan & jembatan.
  • Pemeliharaan dan evaluasi kinerja infrastruktur jalan.
  • Penetapan kelas jalan.
Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana
  • Pemantauan dan pemeliharaan sarana drainase.
  • Pengelolaan peralatan dan alat angkut.
  • Pemberian bantuan teknis pengelolaan air limbah domestik kepada masyarakat.
UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berdasarkan Perwali No. 80 Tahun 2024)
  • Pelayanan pengelolaan air limbah domestik.
  • Penagihan retribusi dan pemeliharaan sarana air limbah.
  • Pendataan wajib retribusi dan koordinasi pelayanan lumpur tinja.

4. Dasar Hukum

Peraturan Walikota Surabaya No. 72 Tahun 2021 Perubahan Perwali No. 79 Tahun 2024 Perwali No. 80 Tahun 2024 tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik
instagram default popup image round
Follow Me
502k 100k 3 month ago
Share

PENGUMUMAN PERINGATAN!! KEPADA PEMILIK REKLAME TANPA IJIN DI JL. DOKTOR IR. HAJI SOEKARNO -UNTUK SEGERA DIBONGKAR-