DSDABM bersama Kantor Pertanahan Surabaya I pada 8 Agustus 2025 melaksanakan pemeriksaan tanah di wilayah Pakal dan Sambikerep, Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi, kejelasan batas, dan status hukum lahan yang merupakan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya. Pemeriksaan tanah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi aset, yang menjadi upaya pengamanan agar aset dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Tim lapangan melakukan pengecekan secara menyeluruh, mulai dari pengukuran ulang, pemetaan batas wilayah, hingga pendokumentasian kondisi lahan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik di lapangan dengan dokumen administrasi yang ada. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan antara DSDABM dan Kantor Pertanahan Surabaya I untuk sinkronisasi data, verifikasi legalitas, dan penyusunan peta bidang yang akurat.
Kegiatan di Pakal dan Sambikerep ini bukan hanya bertujuan administratif, tetapi juga strategis. Dengan adanya pemeriksaan dan sertifikasi, aset daerah terlindungi dari risiko sengketa atau penyalahgunaan. Hal ini memastikan bahwa lahan milik Pemerintah Kota Surabaya tetap dapat digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan program strategis lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagaimana kami sampaikan, Pemeriksaan tanah merupakan salah satu langkah penting dalam proses sertifikasi aset, agar aset Pemerintah Kota Surabaya dapat digunakan sebagaimana mestinya. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DSDABM untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pengamanan aset daerah. Dengan sertifikasi yang sah dan pengelolaan yang tepat, setiap aset dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan kota yang berkelanjutan.
Temukan juga di: https://www.instagram.com/p/DNMtK2uPAq3/?img_index=1&igsh=cTM0bHhvMG41ZDE0





